Bidang Asuransi
OJK merupakan lembaga yang mengawasi seluruh industri jasa keuangan di Indonesia. Namun, peran pengawasan terhadap sistem keuangan di Indonesia tidak hanya dilakukan oleh OJK saja. Kementerian Keuangan tetap memiliki kewenangan kebijakan fiskal yang memiliki pengaruh terhadap industri jasa keuangan dan Bank Indonesia tetap memiliki kewenangan pengawasan secara terbatas terhadap industri perbankan terkait dengan kebijakan sistem pembayaran dan kebijakan makroprudensial.
Pengawasan makroprudensial mengacu pada stabilitas sistem keuangan secara menyeluruh terhadap industri jasa keuangan yang dikaitkan dengan variabel-variabel makro ekonomi ataupun variabel-variabel moneter. Pengawasan yang dilakukan oleh OJK terhadap seluruh industri jasa keuangan di Indonesia merupakan pengawasan yang bersifat mikroprudensial.
Fungsi pengawasan mikroprudensial yang dilakukan oleh OJK terdiri dari pengaturan terhadap seluruh industri jasa keuangan, pengawasan terhadap seluruh industri jasa keuangan, dan perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan. (Herdianto, 2016; 25)
OJK dibentuk dengan tujuan yaitu mampu melindungi kepentingan masyarakat dan konsumen sektor jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c UU OJK. Sektor jasa keuangan yang dimaksud meliputi sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, dana pensiun.
Penanganan pengaduan merupakan upaya OJK untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan dalam rangka meningkatkan akses keuangan masyarakat.(Kusumaningtuti, 2015;16). OJK dalam melindungi konsumen melakukan pengawasan terhadap penerapan perlindungan konsumen yang dilakukan pelaku usaha jasa keuangan secara berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 dan Pasal 52 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.
Pada sektor perasuransian, OJK dapat menerima pengaduan salah satunya terkait penolakan klaim asuransi yang dilakukan oleh perusahaan perasuransian (selanjutnya disebut penanggung) untuk melindungi konsumen asuransi (tertanggung). Hubungan para pihak terbentuk karena adanya perjanjian asuransi.
Tujuan utamanya yaitu mengalihkan risiko yang ditimbulkan dari peristiwa-peristiwa yang belum pasti terjadi atau evenement sehingga untuk mengurangi atau menghilangkan beban risiko tersebut, pihak yang dirugikan (tertanggung) mencari pihak lain (perusahaan perasuransian atau penanggung) yang bersedia mengambil risiko untuk mengganti kerugian dengan membayar kontra prestasi yang disebut premi.
Penanggung wajib menyelesaikan klaim yang diminta oleh tertanggung dengan syarat yang tertera di dalam polis asuransi. Ketentuan mengenai penyelesaian klaim diatur dalam Pasal 26 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian (UU Perasuransian) yang menyatakan bahwa:
“perusahaan perasuransian wajib memenuhi standar perilaku usaha yang mencakup ketentuan mengenai: penyelesaian klaim”. Penanggung juga wajib menangani klaim dan keluhan tertanggung melalui proses yang cepat, sederhana,mudah diakses, dan adil serta dilarang melakukan tindakan yang dapat memperlambat penyelesaian atau pembayaran klaim sebagaimana termaktub dalam Pasal 31 ayat (3) dan ayat (4) UU Perasuransian.

















