Box Layout

HTML Layout
Backgroud Images
Backgroud Pattern
blog-img-10

Posted by : Admin YLKAI

Mengenal LPKSM, Lembaga Non Pemerintah untuk Melindungi Konsumen

Pemerintah bertanggung jawab dalam memberikan perlindungan terhadap konsumen. Melalui dasar inilah dibentuk UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang kemudian membentuk Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM), demi mewujudkan perlindungan terhadap konsumen serta melakukan pemberdayaan konsumen melalui pengawasan dan pembinaan.

Lembaga ini dibentuk untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam upaya perlindungan konsumen serta menunjukkan bahwa perlindungan konsumen menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah dan masyarakat.

Tugas Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) adalah melindungi hak-hak konsumen. LPKSM merupakan lembaga non-pemerintah yang terdaftar dan diakui oleh pemerintah. 
 
Tugas LPKSM, antara lain: 
 

1. Menyebarkan informasi tentang perlindungan konsumen

2. Memberikan nasihat kepada konsumen

3. Membantu konsumen memperjuangkan haknya

4. Melakukan pengawasan bersama pemerintah terhadap pelaksanaan perlindungan konsumen

5. Membantu konsumen dalam menerima keluhan atau pengaduan

6. Melakukan pengawasan terhadap barang dan jasa yang digunakan konsumen

7. Bekerja sama dengan instansi terkait untuk mewujudkan perlindungan konsumen

8. LPKSM juga dapat mengajukan gugatan atas pelanggaran pelaku usaha ke peradilan umum. 

 

Secara umum, tugas LPKSM yang juga tertuang di dalam UU Perlindungan Konsumen salah satunya adalah menyebarkan informasi tentang keberadaan barang atau jasa untuk meningkatkan sikap kehatian-hatian konsumen. Menyebarkan informasi yang dimaksud ialah dalam rangka meningkatkan kesadaran atas hak dan kewajiban dan kehati-hatian konsumen dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa.

 

Kemudian, penyebarluasan berbagai pengetahuan mengenai perlindungan konsumen termasuk peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pengetahuan mengenai proses produk, standar produk, label, promosi, dan hal lainnya.