Box Layout

HTML Layout
Backgroud Images
Backgroud Pattern
blog-img-10

Posted by : Admin YLKAI

Bidang Leasing

Menurut Peraturan Otoritas Jasa Keuangan NOMOR 29/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, pembiayaan adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan untuk pengadaan barang dan/atau jasa. Jenis kegiatan usaha perusahaan pembiayaan pun beragam. Nah, pembiayaan ini berbeda dengan kredit  Jadi, pembiayaan itu akan memberikan dukungan pendanaan untuk pengadaan barang/jasa/aset, dimana 3 (tiga) hal tersebut lah yang akan didapatkan oleh konsumen dan bukan dalam bentuk dana. Di Indonesia sendiri, perusahaan pembiayaan lebih populer dengan istilah leasing, walaupun leasing berbeda dengan pembiayaan.

        Dalam POJK No. 29 tahun 2014, disebutkan bahwa terdapat berbagai macam jenis kegiatan usaha pembiayaan, yaitu:

1.

Pembiayaan Investasi yaitu meliputi Sewa Pembiayaan (Finance Lease), Jual dan Sewa-Balik (Sale and Leaseback), Anjak Piutang Dengan Pemberian Jaminan Dari Penjual Piutang (Factoring With Recourse), Pembelian Dengan Pembayaran Secara Angsuran, Pembiayaan Proyek, Pembiayaan Infrastruktur.

2.

Pembiayaan Modal Kerja yaitu meliputi  Jual dan Sewa-Balik (Sale and Leaseback), Anjak Piutang Dengan Pemberian Jaminan Dari Penjual Piutang (Factoring With Recourse), Anjak Piutang Tanpa Pemberian Jaminan Dari Penjual Piutang (Factoring Without Recourse), dan Fasilitas Modal Usaha.

3.

Pembiayaan Multiguna yaitu meliputi Sewa Pembiayaan (Finance Lease) dan Pembelian Dengan Pembayaran Secara Angsuran.

4.

Kegiatan usaha pembiayaan lain berdasarkan persetujuan OJK.

Selain itu, perusahaan pembiayaan juga dapat melakukan sewa operasi (operating lease) dan/atau kegiatan berbasis fee sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundangan-undangan di sektor jasa keuangan.

        Perusahaan pembiayaan memberikan banyak sekali manfaat, apalagi dengan hadirnya varian pembiayaan yang banyak digandrungi oleh masyarakat yaitu Kredit Tanpa Agunan atau KTA. Manfaatnya antara lain:

1.

Pembeli cukup membayar sebagian dari harga barang sebagai uang muka.

2.

Persyaratan dan proses pembiayaan pada umumnya lebih mudah dan cepat.

3.

Bunga yang dikenakan terjangkau dan jangka waktu pembiayaan fleksibel.

4.

Pembeli dapat memperoleh barang yang dibutuhkan sekarang dan memanfaatkannya untuk kesejahteraan yang lebih baik.

        Ada manfaat, pasti ada pula risikonya kan, Sobat Sikapi. Risiko dari pembiayaan adalah:

1.

Konsumen yang menunggak pembayaran angsurannya akan dikenakan denda yang dihitung secara harian.

2.

Barang yang dibiayai harus diserahkan ke perusahaan pembiayaan, jika sampai batas waktu tertentu masih menunggak.

3.

Jika konsumen melunasi utang sebelum waktunya, maka harus membayar kompensasi bunga yang sudah disepakati.

 

Hak-hak konsumen pembiayaan atau disebut juga Debitur, adalah sebagai berikut:

 

1.

Memperoleh informasi mengenai produk dan/atau layanan yang akurat, jujur, jelas, dan tidak menyesatkan.

2.

Memperoleh informasi terbaru yang mudah diakses.

3.

Mendapatkan penjelasan bila alasan pengajuan pembiayaannya ditolak.

4.

Mendapatkan penjelasan mengenai hak dan kewajiban konsumen.

5.

Mendapatkan penjelasan tentang biaya-biaya yang mungkin timbul.

6.

Mendapatkan kesempatan untuk memilih jika ditawarkan produk dalam bentuk paket produk .