Legalitas
Legalitas yayasan mengacu pada kepastian hukum yayasan sebagai badan hukum yang sah, diakui, dan memiliki hak serta kewajiban yang diatur dalam undang-undang. Legalitas ini memastikan bahwa yayasan dapat beroperasi secara sah dan melindungi kepentingan semua pihak yang terkait.
AKTE NOTARIS PERUBAHAN
SK KEMENKUMHAM
TDLPK DISPERINDAG PROVINSI JAWA TENGAH

















