Tupoksi
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2001 Tentang Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat, tugas LPKSM adalah sebagai berikut :
Pasal 3 meliputi kegiatan :
- Menyebarkan informasi dalam rangka meningkatkan kesadaran atas hak dan kewajiban serta kehati-hatian konsumen, dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
- Memberikan nasihat kepada konsumen yang memerlukan;
- Melakukan kerja sama dengan instansi terkait dalam upaya mewujudkan perlindungan konsumen;
- Membantu konsumen dalam memperjuangkan haknya, termasuk menerima keluhan atau pengaduan konsumen;
- Melakukan pengawasan bersama pemerintah dan masyarakat tehadap pelaksanaan perlindungan konsumen;
Pasal 4 meliputi kegiatan :
Penyebaran informasi yang dilakukan oleh LPKSM, meliputi penyebarluasan berbagai pengetahuan mengenai perlindungan konsumen temasuk peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan masalah perlindungan konsumen.
Pasal 5 meliputi kegiatan :
Pemberian nasihat kepada konsumen yang memerlukan dilaksanakan oleh LPKSM secara lisan atau tertulis agar konsumen dapat melaksanakan hak dan kewajibannya.
Pasal 6 meliputi kegiatan :
Pelaksanaan kerjasama LPKSM dengan instansi terkait meliputi pertukaran informasi mengenai perlindungan konsumen, pengawasan atas barang dan/atau jasa yang beredar, dan penyuluhan serta pendidikan konsumen.
Pasal 7 meliputi kegiatan :
Dalam membantu konsumen untuk memperjuangkan haknya, LPKSM dapat melakukan advokasi atau pemberdayaan konsumen agar mampu memperjuangkan haknya secara mandiri, baik secara perorangan maupun kelompok.
Pasal 8 meliputi kegiatan :
Pengawasan perlindungan konsumen oleh LPKSM bersama Pemerintah dan masyarakat dilakukan atas barang/atau jasa yang beredar di pasar dengan cara penelitian, pengujian dan/atau survei.
Pasal 9 meliputi kegiatan :
- Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, LPKSM dapat bekerjasama dengan organisasi atau lembaga lainnya, baik yang bersifat nasional maupun internasional.
- LPKSM melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Pemerintah kabupaten/Kota setiap tahun.

















