Box Layout

HTML Layout
Backgroud Images
Backgroud Pattern
blog-img-10

Posted by : Admin YLKAI

Tupoksi

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2001 Tentang Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat, tugas LPKSM adalah sebagai berikut :

 

Pasal  3 meliputi kegiatan  :

  1. Menyebarkan informasi  dalam  rangka  meningkatkan  kesadaran  atas  hak  dan  kewajiban  serta  kehati-hatian konsumen, dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
  2. Memberikan nasihat kepada konsumen yang memerlukan;
  3. Melakukan kerja sama dengan instansi terkait dalam upaya mewujudkan perlindungan konsumen;
  4. Membantu konsumen   dalam   memperjuangkan   haknya,   termasuk   menerima   keluhan   atau   pengaduan konsumen;
  5. Melakukan pengawasan bersama pemerintah dan masyarakat tehadap pelaksanaan perlindungan konsumen;

 

Pasal  4 meliputi kegiatan  :

Penyebaran  informasi  yang  dilakukan  oleh  LPKSM,  meliputi  penyebarluasan  berbagai  pengetahuan  mengenai perlindungan  konsumen  temasuk  peraturan  perundang-undangan  yang  berkaitan  dengan  masalah  perlindungan konsumen.

 

Pasal  5 meliputi kegiatan  :

Pemberian  nasihat  kepada  konsumen  yang  memerlukan  dilaksanakan  oleh  LPKSM  secara  lisan  atau  tertulis agar konsumen dapat melaksanakan hak dan kewajibannya.

 

Pasal  6 meliputi kegiatan  :

Pelaksanaan  kerjasama  LPKSM  dengan  instansi  terkait  meliputi  pertukaran  informasi mengenai  perlindungan konsumen, pengawasan atas barang dan/atau jasa yang beredar, dan penyuluhan serta pendidikan konsumen.

 

Pasal  7 meliputi kegiatan  :

Dalam   membantu   konsumen   untuk   memperjuangkan   haknya,   LPKSM   dapat melakukan   advokasi   atau pemberdayaan   konsumen   agar   mampu   memperjuangkan   haknya   secara   mandiri,   baik   secara   perorangan maupun kelompok.

 

Pasal  8 meliputi kegiatan  :

Pengawasan   perlindungan   konsumen   oleh   LPKSM   bersama   Pemerintah dan masyarakat   dilakukan   atas barang/atau jasa yang beredar di pasar dengan cara penelitian, pengujian dan/atau survei.

 

Pasal  9 meliputi kegiatan  :

  1. Dalam melaksanakan  tugas  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  3,  LPKSM  dapat  bekerjasama  dengan organisasi atau lembaga lainnya, baik yang bersifat nasional  maupun internasional.
  2. LPKSM melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Pemerintah kabupaten/Kota setiap tahun.